Print this page

Sejumlah Apotek di Cilegon Naikan Harga hingga 400 Persen diatas HET, Kejari Siap Pidanakan

Jajaran Kejari Cilegon saat memberikan himbauan soal harga obat dan membagikan stiker terkait aturan sanksi tipiring PPKM Darurat di salah satu apotek di Kota Cilegon, Rabu (7/7/2021). Jajaran Kejari Cilegon saat memberikan himbauan soal harga obat dan membagikan stiker terkait aturan sanksi tipiring PPKM Darurat di salah satu apotek di Kota Cilegon, Rabu (7/7/2021).

detakbanten.com Cilegon - Sejumlah apotek di Kota Cilegon diketahui menjual obat maupun vitamin di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuat surat edaran dan menetapkan harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.

Informasi yang berhasil dihimpun sejumlah apotek menaikkan harga obat mencapai 400 persen dari HET. Seperti FLUVIR Oseltamivir 75mg dengan HET yang ditetapkan pemerintah Rp 253.440,- harga jual di apotik Rp 400.000, Azithromycin 500mg dengan HET Rp. 17.000,- harga jual di apotik Rp. 132.000, Tablet Fapifilavir dengan HET Rp. 22.500 - harga di jual 750.000,- per setrip isi 10 tablet, Ivermectin 12mg dengan HET Rp. 7.500 - harga jual di apotik Rp. 350.000,- per setrip isi 10 tablet. Kemudian Favipiravir 200mg dengan HET yg ditetapkan pemerintah Rp. 22.500 per tablet,- harga jual di apotik Rp. 211.200,- per 10 tablet (Harus Resep dokter), Oseltamivir 75mg dengan HET Rp. 26.000,- harga jual di apotik Rp. 211.200,- per 10 tablet (harus Resep Dokter), Azithromycin 500mg dengan HET Rp. 17.000,- harga jual Rp. 125.000 isi 10 Tablet dan Rp. 80.000 isi 6 Tablet, Azithromycin 500mg dengan HET Rp. 17.000,- harga jual Rp. 110.000 per 10 Tablet. Lalu Oseltamivir 75mg dengan HET yang di tetapkan pemerintah Rp. 26.000,- harga jual di apotik Rp. 190.000 per lembar isi 10 tablet, Azithromycin 500mg dengan HET Rp. 17.000,- harga jual di apotik Rp. 50.000, Tablet Fapifilavir dengan HET Rp. 22.500,- harga jual di Apotik Rp. 72.000,- satu tablet.

Kepala Kejari Cilegon (Kajari) Ely Kusumastuti mengatakan apotik yang menjual obat di masa Covid-19 diketahui menjual di atas HET atau harga eceran tertinggi.

"Kita telusuri, tapi kita tegur-tegur dulu, kalau misalkan teguran lisan tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan (dipidana), kan sanksinya ada," kata Ely bersama jajaran disela kegiatan membagikan stiker terkait aturan sanksi tipiring PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021).

Dari hasil sidak dibeberapa apotek, kata Ely masih ditemukan harga obat dijual jauh diatas HET.

"Iya masih ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi. Kita mengimbau juga agar tidak menjual di atas harga eceran, kasian lah konsumen, kasian lah masyarakat, jangan mencari keuntungan disaat seperti ini, ke depan kan lah nurani. Boleh mencari keuntungan tetapi, jangan gitu caranya, menjual di atas harga eceran, harga HET aja sudah," tegasnya.

Ely mengingatkan agar para pedagang segera menjual sesuai aturan dari pemerintah, bilamana masih tidak diindahkan, pihaknya akan menindak secara hukum.

"Diundang-undang pidana pun sudah ada , berarti kan melawan penyelenggara negara pada saat kondisi PPKM Darurat. Mau ancaman lebih tinggi pun bisa, seperti undang-undang perlindungan konsumen, ancaman banyak, tetapi saya juga tidak langsung begitu saja. Kita tegur-tegur dulu," pungkasnya.

Ely pun menghimbau agar apotek di Kota Cilegon menjual obat sesuai apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Tolong patuhi himbauan dari pemerintah pusat, bagi mereka yang menjual obat Covid, hanya menjual dengan harga HET saja dan tolong di patuhi," tandasnya. (man)