Print this page

Seminggu Jelang Lebaran, Pelabuhan Merak Sepi

Seminggu Jelang Lebaran, Pelabuhan Merak Sepi
detakbanten.com CILEGON - Tujuh hari menjelang Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah, suasana arus mudik di Pelabuhan Merak, Banten terlihat lengang.  Sepinya penumpang di Pelabuhan Merak menyusul adanya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri tahun 1441 Hijriah. 
 
General Manager (GM) PT. ASDP Cabang Merak Banten Hasan Lessy menyampaikan, saat ini pihaknya telah menutup layanan pembelian tiket bagi penumpang yang menyebrang ke Pelabuhan Bakauheni Lampung dari Pelabuhan Merak. 
 
Meski begitu, ada pengecualian bagi penumpang yang membawa surat kelengkapan dari peraturan Pemerintah. 
 
"Saat ini kita telah menutup layanan pembelian tiket bagi penumpang yang akan menyebrang ke Pelabuhan Bakahueni Lampung. Namun, ada pengecualian bagi penumpang yang memiliki kelengkapan surat kesehatan untuk menyebrang," jelasnya, Senin (18/5).
 
"Karena, sebelum menyebrang petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan akan memeriksa penumpang yang akan menyebrang. Baik pejalan kaki, sepeda motor, bus maupun kendaraan pribadi lolos menyebrang ditengah pemberlakuan larangan mudik untuk memutus mata rantai Covid-19," sambungnya.
 
Meski demikian, lanjut Hasan, hal itu tidak berlaku bagi kendaraan truk ekspedisi yang mengangkut logistik dan lain sebagainya dapat berjalan normal seperti biasanya.
 
"Suasana di Pelabuhan Merak masih landai dan sepi, namun bagi kendaraan truk yang membawa logistik diperbolehkan untuk menyebrang. Kecuali, penumpang pejalan kaki, speda motor, bus, dan kendaraan mobil pribadi baru tidak diperbolehkan karena harus memiliki surat lengkap dari kesehatan dan pemerintah setempat dimana orang terebut tinggal," jelas Hasan. 
 
Adapun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pelabuhan Merak, pengelola hanya mengoperasikan empat dermaga dari enam dermaga yang ada. 
 
"Dari total enam dermaga yang ada, hanya empat yang beroperasi atau melayani penumpang yang akan menyebrang ke Pelabuhan Bakahueni melalui Pelabuhan Merak Banten," pungkasnya.
 
Sementara itu, Kepala Balai Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo menegaskan untuk kegiatan mudik lebaran tetap dilarang.
 
Menurut dirinya, sesuai dengan surat edaran gugus tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang percepatan penangan Covid-19, ada kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19).
 
Menurut dirinya ada 6 kriteria pengecualian pembatasan orang keluar atau masuk wilayah Negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, udara, kereta api, penyeberangan dan laut).
 
Kriteria pengecualian, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
 
Lalu pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar. Pelayanan pendukung layanan dasar serta pelayanan untuk fungsi ekonomi penting.
 
Kemudian perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan darurat atau perjalanan anggota inti keluarga untuk pasien yang sakit atau meninggal dunia.
 
Kemudian repatriasi pekerja migrant Indonesia (PMI), warga Negara Indonesia, pelajar/mahasiswa yang berada diluar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai dengan daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlalu.
 
"Mudik pulang kampung itu tetap dilarang. Yang boleh melakukan perjalanan itu yang masuk pengecualian sesuai dengan surat edaran nomor 4 tahun 2020 itu yang dikeluarkan oleh ketua pelaksanaan gugus tugas percepatan penangan Covid-19. Jadi kalau tidak termasuk kategori itu tidak boleh," kata Nurhadi, kepada Banpos saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
 
Ini meluruskan kabar yang beredar sebelumnya yang menyebutkan, untuk warga yang hendak bepergian melalui pelabuhan penyeberangan wajib melakukan rapid test.
 
Sedangkan untuk persyaratan pengecualian, lanjut Nurhadi, mengacu para SE nomor : 4 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
 
Satu di antaranya menunjukan hasil negatif covid-19 berdasarkan uji PCR (Polymerase Chain Reaction) test/Rapid Test, atau surat keterangan kesehatan dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas atau klinik kesehatan.
 
“Ketentuan pembatasan perjalanan orang ini mengikuti SE nomor : 4 tahun 2020. Hanya yang telah dikecualikan dalam SE tersebut. Sedangkan untuk kegiatan mudik tetap dilarang. Jadi bukan semua orang,” tegasnya.