Print this page

Tiga Rumah Warga dan Dua Stasiun Kereta Api Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Tiga Rumah Warga dan Dua Stasiun Kereta Api Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

detakbanten.com Cilegon - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cilegon telah menetapkan tiga rumah dan dua stasiun Kereta Api sebagai benda cagar budaya di Kota Cilegon.

"Hari ini kita telah menetapkan tiga rumah, dua stasiun Kereta Api dan satu situs sebagai benda cagar budaya," kata Kepala Bidang Kebudayaan pada Disparbud Kota Cilegon, Tini Suwastini usai Forum Group Discusion (FGD) bersama para penggiat sejarah yang di gelar di salah satu hotel Cilegon, Rabu (16/12/2020).

Lebih lanjut Tini menjelaskan, adapun benda yang di tetapkan sebagai benda bersejarah yaitu rumah kuno yang ada di lingkungan Jerang yang masuk Kelurahan Karang Asem, Rumah yang ada di lingkungan Palas, Kelurahan Bendungan dan Rumah yang berada di lingkungan Pekuncen yang masuk di Kelurahan Ciwaduk.

"Ketiga rumah itu setelah dilakukan penelitian maka ketiga rumah itu ditetapkan sebagai benda cagar budaya," katanya.

Selain ketiga rumah itu, lanjutnya, ada dua benda cagar budaya yang ditetapkan, yakni Stasiun Kereta Api Krenceng yang masuk di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil dan Stasiun Kereta Api Cigading yang masuk Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan dan satu situs pemakaman KH Wasid.

Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Budaya Cilegon (LBC), Bambang Irawan mengatakan, sebenarnya dari hasil penelitiaan dan usulan pihaknya itu ada 30 benda cagar budaya di Kota Cilegon yang perlu di tetapkan sebagai benda cagar budaya.

"Saya berharap Pemerintah Kota Cilegon melalui Disparbud agar juga menetapkan benda cagar budaya tersebut sehingga benda cagar budaya itu tidak usang di makan zaman," tandasnya. (man)