KPK Jemput Paksa Orang Dekat Atut

KPK Jemput Paksa Orang Dekat Atut

detakbanten - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput Siti Haliman, staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC). Siti Halimah atau biasa disapa Lim ini sudah dua kali dipanggil tak juga datang.

"Benar, "KPK melakukan jemput paksa," kata Jubir KPK, Johan Budi d Jakarta, Jumat (7/2).
Informasi yang dihimpun detaktangsel.com menyebutkan, Siti Halimah sudah dua kali dipanggil pada 30 Januari 2014 silam. Dia dipanggil untuk dijadikan sebagai saksi dugaan kasus pemerasan dengan tersangka Ratu Atut.
Ternyata Siti Halimah juga tercatat sebagai Bendahara Karang Taruna Provinsi Banten, 2010-2015. Sedangkan sebagai Ketua Karang Taruna adalah putra anak Atut, Andika Hazrumy.


Ratu Atut merupakan tersangka pemerasan dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Alkes. KPK sudah menetapkan Ratu Atut bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak dan juga dugaan korupsi Alkes Banten. (cea)

 

 

Go to top