KPK Geledah Tempat Pencucian Uang Milik Wawan

Wawan Wawan

detak.co.id- JAKARTA, KPK mengaku akan menggeledah beberapa tempat di Serang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

"Diinformasikan bahwa penyidik akan melakukan penggledahan di beberapa tempat di Serang, terkait TPPU tersangka Wawan," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2).
Penyidik baru saja tiba di lokasi sore tadi. Dirinya pun belum tahu apa yang akan disita dari penggledahan tersebut.
"Kan baru sampai, jadi belum tahu," jelasnya.


Wawan resmi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang oleh KPK. Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menyandang status empat kasus di KPK.
Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010. Selain itu, dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15
Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini diduga menyamarkan, menyembunyikan, dan mengubah bentuk harta hasil jarahan korupsinya.
Sebelumnya, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan sengketa pilkada Banten. Wawan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan. (Ino)

 

 

Go to top