KABARESKRIM: Polisi Gak Bener Harus Dibersihkan!

KABARESKRIM: Polisi Gak Bener Harus Dibersihkan!

detaktangsel.com- JAKARTA, Pascapemeriksaan terhadap kasus dugaan suap yang dilakukan terhadap anggota Polri Bandar Judi Online, Polri telah menetapkan dua orang oknum perwira Polri sebagai tersangka yaitu AKBP MB dan AKP DS. Keduanya berdinas di Subdirektorat III Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Kedua tersangka diamankan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak 12 Agustus 2014 guna menjalani pemeriksaan.

Kedua perwira Polda Jabar tersebut dinyatakan sebagai tersangka. Karena mereka menerima suap dari bandar judi online. Suap terkait imbalan atas pembukaan pemblokiran rekening bank kasus judi online.

"Terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah uang sebesar Rp60 juta yang dilakukan AKP DS dkk. Uang diberikan saudara Al di lapangan parkir Polda Metro Jabar," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Kombes Pol Yudhiawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, kemarin.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pembukaan dua rekening yang sebelumnya telah ditutup Polisi, terkait kasus perjudian online. Penerimaan tersebut merupakan yang ketiga. Sebelumnya uang yang diterima sebesar Rp240 juta dan Rp70 juta.

Sekitar Juli 2014, AKBP MB yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar juga diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari AD dan T untuk masalah yang sama. Yakni pembukaan rekening yang sudah diblokir dalam kasus judi online. Serah terima uang tersebut dilakukan AKBP MB di kediamannya di Kota Wisata Desa Ciangsana, Bogor.

"Bersama tersangka MB disita uang tunai Rp5,1 miliar dan USD 168 ribu. Untuk AKP DS barang bukti berupa uang tunai Rp370 juta, HP dan dokumen judi online," jelasnya.

Penangkapan terhadap oknum anggota Polda Jabar tersebut berawal saat Propam Polda Jabar mencium ketidakberesan dalam penanganan kasus bandar judi yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar. Sebab kasus tersebut tidak tuntas. Bahkan, sampai satu tahun lamanya. Selanjutnya, Propam Polda Jabar menyerahkan kasus tersebut ke Dittipikor Mabes Polri.

Menaggapi kasus tersebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius berjanji akan menindak tegas AKBP MB. Kapolri sudah memerintahkan untuk menindak tegas setiap anggota polisi yang berani bertindak di luar tugas dan etika kepolisian. Terlebih tindakan kriminal.

"Polisi yang enggak bener perintah pimpinan harus dibersihkan, merusak citra dan buat efek jera yang lain," tegas Kabareskrim.

 

 

Go to top