Dua Perwira Polda Kalbar Akan Dipulangkan

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman Kapolri Jenderal Polisi Sutarman

detaktangsel.com- JAKARTA, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman angkat bicara terkait rencana pemulangan dua perwira menengah Polda Kalimantan Barat, AKBP Idha dan Bripka Harahap yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) karena diduga terlibat sindikat jaringan narkotika.

Menurut Sutarman, sesuai UU yang berlaku di Malaysia penyidikan akan dilakukan selama 7x24 jam. Karena ada keterangan yang ingin diperoleh maka, maka sudah diperpanjang lagi 7x24 jam. Kalau terlibat akan diproses.

"Tetapi kalau tidak, silahkan dikembalikan ke Indonesia. Sekarang, informasinya akan dikembalikan ke Indonesia, berarti tidak terlibat langsung," kata Sutarman di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).

Terkait teknis pemulangan kedua perwira Polda Kalbar itu, Sutarman mengaku, pagi tadi pihaknya telah mengirimkan tim dari Mabes Polri untuk mengurus rencana pemulangan kedua anak buahnya itu dari Malaysia.

"Tim kita sudah berangkat ke sana, apakah akan dikembalikan hari ini dan caranya seperti apa, tunggu dulu ya," kata dia.

Pada kesempatan itu, orang nomer satu di kepolisian itu kembali menegaskan, bahwa Malaysia adalah negara yang akan bersikap keras dengan persoalan narkoba.

"Kalau terlibat langsung pasti divonis. Begitu juga Indonesia, siapapun warga negara asing membawa narkoba dan dibuktikan dengan alat bukti yang ada dengan keterangan saksi, akan ditindak keras," kata Sutarman.

Untuk itu, lanjut Sutarman, dirinya mengimbau seluruh pihak, khususnya media massa, agar tidak gegabah mengatakan dua perwira Polda Kalbar itu terlibat jaringan narkotika yang sedang dikembangkan oleh pihak PDRM.

"Harusnya sesuai yang saya sampaikan, harus dilihat dulu. Jangan sampai menggelinding seolah-olah apa yang dikatakan teman-teman benar," kata dia

 

 

Go to top