Panwaslu Lebak Akan Tindak ASN Yang Terlibat Di Pilkada

Panwaslu Lebak Akan Tindak ASN Yang Terlibat Di Pilkada

detakbanten.com LEBAK - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan atau menerima laporan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018.

Namun pihaknya mengakui, terdapat beberapa laporan terkait administrasi yang sudah ditindaklanjuti Panwaslu Lebak, yang mana lima laporan tersebut berasal dari masyarakat dan dua lainya merupakan temuan dari pihak Panwaslu.

“Namun hingga saat ini laporan tersebut hanya bersifat administratif saja, yaitu adanya pemberitaan dari pasangan calon, steatmen pasangan calon. Kemudian adanya sosialisasi di media sosial oleh tim barisan juang kotak kosong, dan itu semua sudah kita tindak lanjuti,” ujar Ade.

Lanjut Ade, Terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi netralitas ASN di Pilkada Lebak, hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan oleh pihak Panwaslu, ini mengingat pengalaman sebelumnya pada Pilkada tahun 2013, lantaran putusan MK tersebut diulang karena adanya keterlibatan dari pihak ASN, untuk itu hal ini jangan sampai terulang kembali.

Selain itu pihak Panwaslu Lebak akan membentuk pengawasan lainnya, seperti dengan memasang spanduk-spanduk berupa larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN pada pemilihan kepala daerah ini.

 

 

Go to top