Tekan Kejahatan, Kanit Reskrim Polsek Cipanas Sebar Stiker Himbauan

Tekan Kejahatan, Kanit Reskrim Polsek Cipanas Sebar Stiker Himbauan

detakbanten.com LEBAK - Guna menekan angka kejahatan juga mempersempit ruang gerak tindak kejahatan yang terjadi diwilayah Kecamatan Cipanas, Kanit Reskrim Polsek Cipanas, Aipda Sanjoji membagikan stiker disetiap desa pada Rabu, (19/9/2018).

Menurutnya, disela-sela kegiatannya membagikan stiker himbauan, yang berisikan agar masyarakat tidak membeli atau menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa surat-surat alias bodong.

Aipda Sanjoji mengatakan, pembagian sticker tersebut merupakan idenya sendiri dengan maksud memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat menghindari hal-hal yang berbau pelanggaran hukum, serta dengan adanya himbauan-himbauan tersebut diharapkan dapet mempersempit ruang gerak bagi para pelaku kejahatan khususnya diwilayah kecamatan Cipanas. Selain itu dirinya juga langsung turun kesetiap RT dan RW, hal ini dilakukan agar dapat kembali membangkitkan semangat Ronda dilingkungannya masing-masing.

"Saya berharap agar para RT dan RW berani mempertanyakan surat-surat kelengkapan diri bagi para pendatang baru, juga kepada warga yang tinggal sementara selama satu kali dua puluh empat jam, jika masih membandel, maka para RT dan RW agar tidak ragu-ragu lapor ke Polsek Cipanas," tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Harumsari, Zaenal Abidin menuturkan, pihaknya memiliki harapan besar dengan adanya pembagian sticker yang berisi himbauan kepada masyarakat secara langsung untuk menjauhi hal-hal yang melanggar hukum. "Mudah-mudahan dengan adanya pembagian sticker himbauan seperti ini, warga Desa Harumsari dapat menjadi lebih mengerti hukum serta dapat memperkecil dan mempersempit celah kejahatan," harapnya.

 

 

Go to top