Print this page

Wabup Lebak Dorong Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

 Rapat Koordinasi Penguatan Gugus Tugas Kabupaten Lebak Layak Anak di Aula Multatuli Setda Lebak Rapat Koordinasi Penguatan Gugus Tugas Kabupaten Lebak Layak Anak di Aula Multatuli Setda Lebak Bien
detakbanten.com LEBAK - Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi meminta jajarannya untuk mendorong pemenuhan hak dan perlindungan anak. Hal ini diungkapkannya saat membuka acara Rapat Koordinasi Penguatan Gugus Tugas Kabupaten Lebak Layak Anak di Aula Multatuli Setda Lebak pada Selasa, (3/10/2017).
Wakil Bupati menjelaskan Rakor ini merupakan sebuah komitmen dan langkah strategis untuk melakukan evaluasi guna merumuskan langkah terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam rangka menumbuh-kembangkan secara maksimal, bahkan melindungi dari berbagai tindak kekerasan dan deskriminasi.

"Jumlah anak di Kabupaten Lebak sebanyak 618.900 Jiwa, dan mereka adalah generasi masa depan yang berkualitas dan berahlakul karimah, untuk mewujudkannya butuh proses panjang bahkan wajib kita lakukan perlindungan dan pendidikan sejak dalam kandungan sampai dewasa sebagai generasi pengganti kita kelak," ungkap Ade.

Lanjut Wabup, berbagai prestasi yang telah diraih oleh anak-anak di Kabupaten Lebak yang mampu bersaing baik di tingkat Provinsi mampu yang meraih prestasi di tingkat nasional.

Selain itu Wabup juga menegaskan kepada para peserta rapat, agar setiap program yang dibuat untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak harus real, seperti adanya jaminan label sehat bagi jajanan anak-anak dilingkungan sekolah, adanya angkot layak anak hingga bisa menjamin kenyamanan dan keselamatan anak di perjalanan, mengurangi tingkat kematian ibu dan anak dengan menyiapkan perangkat kesehatan khususnya bagi persalinan, serta perlindungan anak baik fisik maupun nonfisik sebagaimana prioritas pembangunan untuk menciptakan Lebak Sehat, Lebak Cerdas dan Lebak Sejahtera.

Sementara Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Lebak Tajudin berharap kedepan anak-anak di Kabupaten Lebak, agar menjadi anak-anak yang hebat dan dapat bertumbuh kembang menjadi generasi yang sehat dan cerdas.

"Anak-anak memiliki hak jaminan dan perlindungan sebagaimana perintah UU No. 35 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak dan Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan," tuturnya.