Camat dan Kades Apresiasi Pemkab Lebak Wujudkan Penetapan Batas Antar Wilayah

Penetapan  batas wilayah antardesa di Kecamatan Cimarga, Lebak. Penetapan  batas wilayah antardesa di Kecamatan Cimarga, Lebak. Bien

detakbanten.com LEBAK -Sebanyak 17 Kepala Desa dan Pendamping Desa yang ditunjuk para Kades apresiasi dalam mewujudkan program pelacakan penegasan batas desa yang dibentuk oleh Pemkab Lebak.

Acara yang digelar di Aula Kecamatan Cimarga ini dihadiri oleh beberapa unsur Setda Lebak, Kades, Prades, Tokoh Ulama, serta Muspika Cimarga, guna menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama melalui berita acara yang berisi pelacakan penegasan penetapan  batas wilayah antar desa, Kamis (5/10/2017).

Kasubag Pemerintahan Umum Setda Lebak Sutarman mengatakan, dengan digelarnya musyawarah berita acara penetapan penegasan batas desa yang berada diwilayah Kecamatan Cimarga, agar para Kades dan pendamping sepakat dengan adanya musyawarah bersama.

"Hal ini dilakukan agar para Kepala Desa dapat menaungi Konsultan saat sedang melakukan pelacakan batasan antar desa, serta dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, tentunya hal ini guna menertibkan administrasi, memberikan kepastian hukum secara teknis maupun yuridis," ujar Sutarman.

Lanjut Sutarman, atas wilayah yang sudah ditentukan tim kordinat, hasilnya pun bakal adanya kesamaan luas wilayah dan sasaran  perhitungan indikator bantuan desa dari pusat yang langsung melalui desa, itupun atas dasar luas wilayah yang sudah jelas.

Camat Cimarga Vidia Indera menuturkan, dengan dibentuknya program pelacakan penegasan penetapan batas desa oleh Pemkab Lebak, tentunya dirinya sangat berterimakasih, karena kedepannya tidak akan terjadi simpang siur antara batas Kecamatan Cimarga dengan Kecamatan lainnya.

"Saya minta kedepannya pemerintahan desa bisa mewujudkan tertib administrasi khususnya yang menyangkut luas wilayah antar desa dengan pasti, jelas, dan tegas," tegasnya. 

 

 

Go to top