Print this page

Bupati Hentikan Usaha Galian Tanah Urugan Di Kabupaten Lebak

Bupati Hentikan Usaha Galian Tanah Urugan Di Kabupaten Lebak

detakbanten.com LEBAK - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan kebijakan untuk menutup dan menghentikan galian tanah urugan, hal ini dilakukannya saat rapat bersama perwakilan pengusaha galian tanah, Selasa (25/02/2020).

Selain dihadiri oleh pengusaha galian tanah, rapat yang digelar di Ruang Rapat Terbatas Setda Lebak ini, dihadiri pula oleh pihak kepolisian Resort Lebak dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Kabupaten Lebak.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang dilakukan langsung oleh Ibu Bupati Lebak, khususnya di sepanjang Jalan Sajira-Curugbitung-Maja, pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu.

“Terkait dengan lokasi-lokasi penggalian tanah di tutup dan dihentikan karena tidak memiliki ijin resmi dan membahayakan keselamatan lalu lintas,” kata Bupati.

Sambung Bupati mengatakan, merebaknya usaha galian tanah urugan telah meresahkan masyarakat, karena selain merusak lingkungan, galian tanah juga mengakibatkan rusaknya infrastrutkur seperti jalan dan jembatan, bahkan menurut bupati tidak kurang dari lima orang tiap hari yang mengalami kecelakaan akibat jalanan yang licin.

Sementara itu AKP Rahmat Sampirno, Kabag Ops Polres Lebak mendukung langkah yang dilakukan oleh Pemkab Lebak, dirinya meminta kepada semua pihak untuk mematuhi kebijakan Pemda terkait penutupan dan penghentian kegiatan galian tanah ini.

“Selain membuat rusaknya infrastruktur seperti jalan dan jembatan, saya juga belum mendengar konpensasi dari para pengusaha untuk masyarakat,” ujar Rahmat.

Lanjut Rahmat, pihaknya bersama dengan Pemda akan menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan keputusan bupati ini.(Gel)