Print this page

Leasing Adira Finance Dipolisikan Konsumen

Leasing Adira Finance Dipolisikan Konsumen

detakbanten.com LEBAK -- Leasing Adira Finance Dilaporkan Polisi oleh Saidatul Hamdiyah konsumen pemilik kendaraan roda dua merk yamaha jenis NMX nopol A 5874 ON tahun 2019 atasnama Saidatul Hamdiyah (27) warga Kampung Lewi Loa Desa Sidamanik Kecamatan Lewi Damar Kabupaten Lebak.

Surat Laporan Polisi bernomor : TBL 01/11/2021 tertangal 11 Februari ditandatangani kepala SPKT Bripka Puji Raharjo, didalam laporan tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 dan Jo pasal 378, pelapor didamoingi pengacaranya dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LKPNI).

"Terpaksa kita melaporkan pihak leasing Adira finance ini ke Polisi yang sampai saat sekarang belum ada iktikad baik untuk menyelesaikan,terang Hanz Purna Putra, pengacara korban.

Hanz mengatakan, klien kami merasa dirugikan akibat kendaraan roda dua merk yamaha jenis NMX nopol A 5874 ON tahun 2019 dilelang tanpa sepengetahuan debitur atau klien kami, untuk itu kami sebagai warga negara Indonesia meminta agar kepolisian bertindak adil dengan secepatnya menangkap pelakunya.

Kapolsek Cimarga AKP Ahmad Rifai melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang TS didampingi empat anggotanya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai ancaman dan penipuan yang dilakukan oleh oknum Adira finance Serang.

"Terlapor sudah kita layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, pelapornya Syaidatul Hamdiah warga Desa Sudamanik," terang Kanit Reskrim Posek Cimarga. (Kus/day)