Hal ini membuat Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sedang carikan solusi untuk nasib ratusan pedagang yang terkena penertiban PT. KAI di Stasiun Rangkasbitung. Penggusuran diatas lahan milik PT. KAI tersebut dilaksanakan lantaran lonjakan penumpang yang terjadi di stasiun Rangkasbitung cukup tinggi setelah KRL beroperasi, sehingga peningkatan fasilitas dan sarana penunjang lainnya perlu ditingkatkan.
Ruko yang terkena penertiban tersebut memang berdiri diatas lahan PT. KAI, namun pemkab tidak tinggal diam untuk memikirkan nasib pedagang yang sudah bertahun-tahun berdagang di ruko tersebut. "Meskipun pernertiban itu merupakan hak PT. KAI, namun pemkab tengah mencari solusi agar ratusan pedagang tersebut dapat berjualan kembali," ujar Iti.
Ruko yang terkena penertiban tersebut memang berdiri diatas lahan PT. KAI, namun pemkab tidak tinggal diam untuk memikirkan nasib pedagang yang sudah bertahun-tahun berdagang di ruko tersebut.