Print this page

PT. KAI Tertibkan 105 Ruko di Rangkasbitung

PT. KAI Tertibkan 105 Ruko di Rangkasbitung

detakbanten.com Lebak - Penertiban lahan seluas 9.449 M2, membuat 105 Ruko disekitar lingkungan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung rata dengan tanah, ini terjadi karena adanya perluasan fasilitas untuk para pengguna jasa Kereta Api.

Hal ini membuat Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sedang carikan solusi untuk nasib ratusan pedagang yang terkena penertiban PT. KAI di Stasiun Rangkasbitung. Penggusuran diatas lahan milik PT. KAI tersebut dilaksanakan lantaran lonjakan penumpang yang terjadi di stasiun Rangkasbitung cukup tinggi setelah KRL beroperasi, sehingga peningkatan fasilitas dan sarana penunjang lainnya perlu ditingkatkan.

Ruko yang terkena penertiban tersebut memang berdiri diatas lahan PT. KAI, namun pemkab tidak tinggal diam untuk memikirkan nasib pedagang yang sudah bertahun-tahun berdagang di ruko tersebut. "Meskipun pernertiban itu merupakan hak PT. KAI, namun pemkab tengah mencari solusi agar ratusan pedagang tersebut dapat berjualan kembali," ujar Iti.

Ruko yang terkena penertiban tersebut memang berdiri diatas lahan PT. KAI, namun pemkab tidak tinggal diam untuk memikirkan nasib pedagang yang sudah bertahun-tahun berdagang di ruko tersebut.