Permohonan PKPU Ditolak, MSU Minta Semua Pihak Hormati Hukum

Permohonan PKPU Ditolak, MSU Minta Semua Pihak Hormati Hukum

Detakbanten.com  JAKARTA - Terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (5/7) yang menolak permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dari PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dan kreditur lainnya yaitu PT Kertas Putih Indonesia (KPI), PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyambut baik putusan tersebut.

Putusan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara Termohon dengan Pemohon. Dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif/palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah.

MSU sangat mengapresiasi putusan Majelis yang memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum, termasuk adanya proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Bahkan pihak Kepolisian sudah mengantongi Surat Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan.

MSU selaku pengembang kota baru Meikarta menjamin bahwa vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah tak perlu khawatir. "Hak-haknya pasti terjamin. Begitu juga dengan konsumen, tak perlu takut, hak-haknya pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal," kata Reza Chatab, Direktur Utama MSU.

Adanya perkara PKPU tidak mempengaruhi proses konstruksi dan pembangunan. Proyek bergerak cepat dan sangat aktif. Saat ini ribuan pekerja sedang bekerja menyelesaikan 14 blok (28 tower) untuk 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah-terima dengan konsumen Februari 2019.

 

 

Go to top