Pengamat : Erick Thohir Harus Copot Dirut Angkasa Pura, Bandara Soetta Mirip Pasar

Pengamat :  Erick Thohir Harus Copot Dirut Angkasa Pura, Bandara Soetta Mirip Pasar
detakbanten.com TANGERANG - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf, UNIS Tangerang Adib Miftahul menilai sampai hari ini PT Angkasa Pura II (AP II) gagap dan gagal memahami kebijakan relaksasi Menteri Perhubungan (Menhub) soal transportasi umum. 
 
Viral di medsos suasana Bandara internasional Soekarno Hatta yang mirip pasar tradisional suatu bukti kegagalan tersebut.
 
“Ini membuktikan, Angkasa Pura II gagap dan tak punya rencana jelas dan antisipasi menghadapi relaksasi SE (Surat Edaran-red) Menhub soal transportasi umum,” ucap Adib Miftahul, Jumat (15/5/2020).
 
Adib Miftahul mengatakan SE yang diberlakukan sejak tanggal 7 Mei 2020, dan saat ini sudah tanggal 14 Mei, seharusnya cukup waktu untuk menyiapkan sistem dan mekanisme mengantisipasi lonjakan penumpang udara.
 
“Nah, ini gagal dilakukan oleh AP II. Padahal bandara kondisinya sepi, contohnya banyak tenant/penyewa resto yang kosong tak beroperasi, kenapa itu tak dipakai, biar tak ada kerumunan,” tutur Adib yang dosen UNIS Tangerang.
 
Menurut Adib, mewajibkan penumpang pesawat WNI (Warga Negara Indonesia) harus tes PCR atau polymerase chain reaction sedangkan WNA (Warga Negara Asing) tinggal melenggang tanpa periksa PCR. Ini jelas kebijakan yang berbahaya.
 
“Dirut Angkasa Pura II tak paham upaya pemerintah dalam menekan Covid-19. Kok gampang percaya kalau PCR WNA itu valid? Harusnya dites semua siapa orang yang masuk ke wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Kenapa ada perbedaan,” ujar Adib Miftahul dengan nada tanya.
 
Oleh karena itu, kata Adib, Menhub harus mendesak Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) mencopot Dirut Angkasa Pura II yang sudah jelas tak memahami surat edaran soal relaksasi transportasi udara. Akhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilanggar, tanpa sosial distancing dan physical distancing.
 
“Ini juga sebagai pembelajaran reward and punishment kepada pemimpin BUMN di negeri ini yang sudah digaji besar. Saatnya asas profesionalitas dikedepankan,” ucap Adib.
 
Di sisi lain, kata Adib, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus bertindak tegas pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Jelas publik dipertontonkan pelanggaran PSBB di depan mata, tetapi tak ada penindakan.
 
“Kota Tangerang ini kan zona merah covid-19. Jangan sampai nanti publik menilai, giliran urusan atau pelanggaran rakyat biasa, diambil tindakan tegas. Sekelas AP II dicuekin,” tutur Adib.

 

 

Go to top