Print this page

PD Pasar Jaya Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Seluruh Pasar

Ilustrasi Ilustrasi
detakbanten.com JAKARTA - Larangan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh pasar Jakarta berlaku mulai besok, 1 Juli 2020. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142/2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
 
Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, sosialisasi sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar memahami aturan ini. Menurutnya, seluruh area jual beli di pasar wajib mematuhi aturan ini.
 
“Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi," kata Arief dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2020).
 
Arief menuturkan, sosialisasi awal dilakukan pada Desember 2018 di Pasar Kramat Jati. Saat itu, pedagang maupun pengunjung diberikan kantung belanja ramah lingkungan sebagai ganti plastik sekali pakai.
 
"Sosialisasi sendiri terus dilakukan saat ini kepada para pedagang dan pengunjung pasar. Berbagai sosialisasi dalam bentuk media cetak juga sudah disebar di seluruh area pasar. Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal juli mendatang," ungkapnya.
 
Plastik sekali pakai dipandang sebagai salah satu penyumbang sampah Ibu Kota. Setiap hari, kata Arief, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Oleh karena itu, dengan adanya aturan tersebut diharapkan volume sampah dapat berkurang. (rur)