Suhendar:Program Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi Hanya Omong Kosong

Suhendar:Program Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi Hanya Omong Kosong

detakbanten.com PAMULANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Public Transparancy Wath (TRUTH) melalui wakil koordinatornya mengungkapkan, dirinya sangat menyesalkan rendahnya Tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek alat kesehatan dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangerang Selatan tahun 2010 dan 2012, Dadang M Epid dinilai rendah. Tuntutan itu dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal ini pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Suhendar tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangatlah Rendah. "Seharusnya Jaksa Penunut Umum menuntutnya secara maksimum, mengingat pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut memungkinkan penjatuhan pidana maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun," katanya kepada detakbanten.com, Kamis (13/08/2015).

Padahal, lanjut Suhendar, Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa Dadang yang merupakan anak buah Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pada saat diduga melakukan korupsinya, adalah aktor intelektual pada kasus itu. Sehingga ukuran kesalahannya lebih berat dengan yang disuruh.

Selain itu, yang juga seharusnya dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sehubungan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan masyarakat milik pemerintah. Di mana, penerima manfaat dari pengadaan barang dan jasa tersebut adalah masyarakat menengah dan miskin.

Tuntutan ini, mau tidak mau akan berimplikasi pada putusan nanti, sebab Majelis Hakim hanya boleh menjatuhkan vonis atas dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Dengan kondisi begini, kita sebagai masyarakat hanya berharap semoga saja hakim bisa merasakan perasaan masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi. Harapan masyarakat kini ada di palu hakim," kata Suhendar.

Namun, jika sebaliknya atau bahkan hanya menjatuhkan pidana minimum, saya kira program pemerintah dalam pemberantasan korupsi hanya omong kosong.

Sebelumnya, Sebagaimana diketahui, selain pidana penjara, Terdakwa ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Sebab menurut Tim JPU, Terdakwa. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

Go to top