Print this page

96.7 Hektar Tanah di Kab Tangerang Dirampas Kejagung

96.7 Hektar Tanah di Kab Tangerang Dirampas Kejagung

Detakbanten.com, JAKARTA - Jaksa dari Kejagung merampas 96,74 hektare tanah yang merupakan aset Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang. Jaksa menyebut ada 100 bidang tanah yang dirampas terkait kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI.

"Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jumat (30/9/2022).

"Adapun aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 hektare di Kabupaten Tangerang," sambungnya.

Sumedana mengatakan, 100 bidang tanah itu tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tangerang. Diantaranya , 74 bidang seluas 24,32 hektare yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji.
11 bidang seluas 51,82 hektare yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.12 bidang tanah seluas 2,8 hektare yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, 3 bidang seluas 17,8 hektare yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru

Ketut mengatakan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Sita eksekusi juga dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00 (Rp 6,07 triliun).

"Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," terangnya.