Print this page

Babak Baru Temuan Ribuan Ton Beras Bansos DKI, KPK: Sedang Ditindaklanjuti

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Masyarakat diminta melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menemukan dugaan korupsi terkait bantuan sosial (bansos) pada penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Bila memenuhi persyaratan, KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan itu. "Prinsipnya, kalau masyarakat tahu dugaan korupsi, silakan. Kami membuka pintu luas dan lebar melalui berbagai kanal di KPK untuk melaporkan kepada KPK," kats Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

"Kami tindaklanjuti, verifikasi dan telaah terhadap peristiwa pidana korupsi. Kami juga lakukan pengayaan informasi lebih lanjut," jelasnya.

Diketahui, sebelumnya, pegiat media sosial Rudi Valinka, melalui akun Twitter pribadinya, @kurawa, mencuit temuan dugaan korupsi Bansos DKI Tahun 2020 sejumlah Rp2,85 triliun.

Dugaan korupsi itu, yakni penimbunan ribuan ton beras bansos untuk penanganan Covid-19 di DKI. "Temuan Dugaan Korupsi Program Bansos Pemprov DKI tahun 2020 senilai Rp2,85 Triliun," tulis, dari akun @kurawa, yang diunggah 9 Januari 2023, lalu dikutip Detakbanten.com, Jumat (13/1/2023).

Awalnya, Rudi menjelaskan awal ia menerima informasi itu dari whistle blower. Disitu dikabarkan adanya penimbunan beras bansos milik Perumda Pasar Jaya tahun anggaran 2020 yang tersimpan di gudang sewaan di Pulogadung, Jakarta Timur.

Ia juga menyebut, anggaran Bansos DKI tahun 2020 menggunakan APBD DKI senilai Rp3,65 Triliun dalam bentuk paket sembako. Di mana, porsi terbesar dipegang Perumda Pasar Jaya senilai Rp2,85 Triliun.

Diketahui, Pasar Jaya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk Dinas Sosial DKI Jakarta sebagai rekanan untuk menyalurkan bansos paket sembako bagi warga terdampak Covid-19.

Sementara, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari menepis isu dugaan korupsi Bansos Covid-19 oleh PD Pasar Jaya senilai Rp2,85 triliun. "Kontrak dengan PD Pasar Jaya berakhir 31 Desember 2020. Kami janji akan menelusuri temuan itu," kata Premi.