Print this page

Bakuda Babel dan Bapenda Jatim Tandatangi Nota Kesepahaman Terkait Pajak, Upaya tingkatkan PAD

Bakuda Babel dan Bapenda Jatim Tandatangi Nota Kesepahaman Terkait Pajak, Upaya tingkatkan PAD

detakbanten.com, BABEL - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menandatangani perjanjian kerjasama.

Perjanjian ini dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Pemprov Babel, Nomor: 120.23/ nnnnn/ KSB/ 011.3/ 2022 dan Nomor : 120.23 / I/ 2022 tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing pihak dan sepakat, terutama tentang pembayaran pajak daerah," kata Kepala Bakuda Babel, M Haris di konfirmasi usai kegiatan penandatangan, Selasa (24/5/2022).

Lanjutnya penandatangan kerjasama ini sebagai landasan kerja sama dalam melaksanakan peningkatan kepatuhan wajib pajak terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Sedangkan tujuan nota kesepakatan ini terlaksananya peningkatan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau efektif dan efesien, berupa peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Objek perjanjian kerja sama ini adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bagi wajib pajak yang terdaftar dan yang beroperasi pada wilayah kedua daerah," jelas Haris.

"Ruang lingkupnya meliputi pelaksanaan pendataan objek kendaraan bermotor di masing-masing wilayah serta penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan melalui jaringan sistem elektronik," paparnya.

Haris juga menjelaskan kedua pihak berhak mendapatkan data objek kendaraan bermotor di wilayah keduanya dengan mendapatkan fasilitasi dalam hal administrasi, maupun aspek lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak itu saja, kedua belah pihak wajib memberikan kesempatan untuk memperoleh data objek kendaraan bermotor,
melaksanakan dan menginformasikan kegiatan dalam rangka pelaksanaan kerjasama ini.

"Terkait jangka waktu kerjasama ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diubah, diperpanjang dan diakhiri berlakunya atas persetujuan kedua daerah," pungkas Haris.