Print this page

Dua Minggu Lagi Masuk Mall Wajib Vaksin Booster

Dua Minggu Lagi Masuk Mall Wajib Vaksin Booster

Detakbanten.com JAKARTA - - Pemerintah pusat melalui menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartanto mewajibkan Vaksin Booster menjadi syarat untuk menghadiri kegiatan keramaian juga perjalanan.

"Satgas sudah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib 'booster' dosis ketiga," kata Airlangga dikutip Indozone, Senin (4/7/2022).

Airlangga mengatakan hal tersebut melalui konferensi pers seusai menghadiri dari rapat terbatas dengan agenda evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Airlangga seperti yang dilansir Antara via Indozone.

Sementara menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menyebut kalau aturan vaksinasi tersebut baru akan diterapkan paling lama dua minggu ke depan.

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (5/7/2022).

Diterapkannya kebijakan tersebut lantaran capaian vaksinasi Booster masih rendah berdasarkan data dari peduli lindungi rata-rata orang masuk Mall per hari sebesar 1,9 juta orang hanya 24,6% yang sudah divaksin Booster.

Di tengah kembali meningkatnya kasus yang terjadi hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

Pemerintah pusat juga telah meminta kepada TNI Polri juga pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan pelacakan.

Selain itu Sentral vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara stasiun kereta Terminal dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali guna mempermudah masyarakat mengakses vaksin. (Aip)