Print this page

Efek RKUHP, Komnas HAM Resah 15 Peristiwa HAM Dianggap Tiada

Efek RKUHP, Komnas HAM Resah 15 Peristiwa HAM Dianggap Tiada

Detakbanten.com, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP ) sah menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing khawatir 15 peristiwa pelanggaran HAM yang penyelidikannya tuntas dianggap tak ada.

"Karena delik pelanggaran HAM berat masuk RKUHP. Nggak tepat delik pelanggaran HAM berat masuk RKUHP karena pelanggaran HAM berat di RKUHP punya prinsip dan asas tak sama dengan tindak pidana biasa," kata Uli, dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, hal itu sebagai tindak pidana khusus. Termasuk terdapat pencucian uang, anti korupsi dan sebagainya.

Pihaknya melihat, sebetulnya tak tepat pelanggaran berat ini normanya diposisi ke Bab Tindak Pidana Khusus.

Diakuinya, ada beberapa alasan. Dalam pelanggaran HAM berat, lanjutnya, dikenal sebagai asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal kedaluwarsa.

"Ini ada di UU 26 tahun 2000," imbuhnya.

Jika tanpa asas retroaktif dan tidak mengenal kedaluwarsa, maka 15 pelanggaran HAM berat yang sudah penyelidikan oleh Komnas HAM, khawatir dianggap dianggap tidak ada. Bahkan kata Uli, tidak pernah terjadi. Padahal, ia masih menemukan korban-korban atas peristiwa itu.

"Di RKUHP ini tak ada asas retroaktif. Harus sinkron antara RKUHP yang sudah disahkan dengan Pengadilan HAM," tukasnya.

Kedua, kata Uli, di RKUHP versi 30 November 2022, ada Pasal 598 dan 599. Menurutnya, 2 pasal itu masuk jenis genosida dan kejahatan kemanusiaan.