Print this page

Ini Area Rawan Dikorupsi Temuan Kejagung

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal. Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal.

Detakbanten.com, JAKARTA – Korupsi masih menjadi momok di negeri ini. Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat pemetaan area rawan korupsi di Indonesia.

Area rawan korupsi itu berada di kantor pemerintahan di pusat dan daerah.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal, dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com mengungkap, pola penanganan korupsi di institusinya telah berubah.

“Melawan korupsi di Indonesia tak hanya dengan penindakan atau represif. Tapi, harus diatasi lewat pencegahan atau preventif. Penanganan harus mengedepankan pendekatan keseimbangan pencegahan dan penindakan, saling bersinergi, terintegrasi dan proporsional," kata Undang, Sabtu (17/12/2022).

Tak hanya itu. Kejagung juga memetakan area rawan korupsi di Indonesia.

Ia merinci area rawan, mulai dari di bidang pengadaan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas, BUMN hingga BUMD.

"Termasuk kepabeanan dan cukai. Penggunaan APBN/APBD, aset pemerintah pusat dan daerah, pertambangan, hingga pelayanan umum," jelasnya, merinci.

Berdasarkan data, ia menjabarkan, ada ribuan tindakan perkara pidana khusus terkait korupsi.

Rinciannya, 1.182 kasus masih tahap penyelidikan, 1.1515 tahap penyidikan. Lalu, 1.497 tahap penuntutan perkara.

Sedangkan dalam upaya hukum ada 609 perkara dan tahap eksekusi ada 971 terpidana.

Adapun, indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2021, meningkat dari 37 menjadi 38.

Dari total 100 negara, Indonesia menempati peringkat ke-96 yang masih lemah melawan korupsi.

Dalam memberantas tindak pidana korupsi, Kejagung memiliki program dan kebijakan. Antara lain, reorientasi penegakan hukum, pengaman pembangunan strategis, penguatan jaringan masyarakat anti korupsi, dan pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.