Print this page

Izin PUB ACT Dicabut Kemensos

Izin PUB ACT Dicabut Kemensos

Detakbanten.com JAKARTA - - Buntut soal dugaan pelanggaran peraturan pihak yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) dicabut oleh Kementerian Sosial (kemensos).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, dikutip Indozone Selasa (5/7/2022).

Akhir-akhir ini di media sosial ramai membicarakan adanya dugaan para petinggi ACT menyalahgunakan dana bantuan dari masyarakat untuk kehidupan mewah para pemimpin lembaga tersebut.

Pihak penyelenggara ACT mengaku telah menggunakan 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang akan tetapi hal itu bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan tepatnya dalam Pasal 6 ayat 1 yang mengatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10%. Kemudian secara syariat Islam diizinkan mengambil 12,5% untuk dana operasional.

Sebagai informasi tambahan sebelumnya presiden ACT Ibnu Khazar menyebut pihaknya sama sekali tidak melanggar aturan. Ia juga mengatakan kalau ACT bukanlah lembaga zakat sehingga bisa mengambil dana operasional lebih dari jumlah yang diatur

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," ujarnya, Senin (4/7/2022). (Aip)