Print this page

Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru

Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 11 Oktober lalu. Tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 11 Oktober lalu.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru. Peluang menjerat tersangka baru di kasus ini sedang dibuka KPK usai adanya bukti permulaan yang cukup.

"Kalau ada fakta hukum baru keterlibatan pihak lain, KPK tak segan tetapkan juga sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pesan singkat, Senin (14/11/2022).

Baru-baru ini, KPK giat memeriksa saksi dari sejumlah pejabat perguruan tinggi negeri. Mulai dari rektor sampai dosen. Dari pemeriksaan para saksi, KPK mendalami ihwal penerimaan calon mahasiswa baru.

"Pemeriksaan saksi dari sejumlah pejabat perguruan tinggi negeri itu dalam pengembangan perkara suap yang menjerat Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM)," ujar Ali.

Adapun, KPK butuh keterangan para saksi agar penyidikan komprehensif.

Menurutnya, keterangan para saksi butuh sebagai upaya KPk terus kembangkan petunjuk dan alat bukti lain yang dimiliki saat ini.

Hingga kini, KPK baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempatnya, yakni Rektor nonaktif Unila, Karomani.

Lalu, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Juga pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Karomani, Heryandi, dan Basri, sebagai tersangka penerima suap. Sementara Andi Desfiandi, pemberi suap.

Karomani diduga mematok tarif Rp100 juta - Rp350 juta bagi para orang tua yang ingin anaknya masuk di Unila. Karomani diduga berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan itu. Uang itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara: Heryandi dan M Basri. Lalu, Andi Desfiandi, salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani.