Print this page

Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Kanjuruhan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal banding atas vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Solo, beberapa waktu lalu. Dua terdakwa, yakni anggota polisi, diketahui terbebas dari tuntutan.

"Kalau bebas, tentu harus kasasi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada Detakbanten.com, Sabtu (18/3/2023).

Sementara, terhadap tiga terdakwa lain, kata Ketut, Kejagung belum menyampaikan sikap. Terlebih dahulu, Jaksa akan mempelajari putusan hakim.

"Kalau (hukuman) rendah, dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," lanjutnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memvonis ringan terhadal terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Dua di antaranya dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua, Suko Sutrisno, divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Lalu, terdakwa ketiga, Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

Sementara, dua terdakwa vonis bebas, yakni anggota polisi. Mereka AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut 3 tahun bui. Lalu, Wahyu Setyo Pranoto, dituntut 3 tahun penjara.