Print this page

Kisruh Masa Jabatan Kades, Presiden: UU Batasi 6 Tahun

Presiden RI, Joko Widodo. Presiden RI, Joko Widodo.

Detakbanten.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menyerahkan kelanjutan aspirasi dari para kepala desa (Kades) kepada DPR RI. Presiden menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan Kades selama enam tahun dan selama tiga periode.

Pernyataan itu Kepala Negara sampaikan saat menanggapi pernyataan polemik terkait perpanjangan masa jabatan Kades yang disuarakan para Kades di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu dan hari ini, Rabu (25/1/2023). “Sudah sangt jelas UU-nya, membatasi enam tahun dan sesama tiga periode,” kata Presiden Jokowi, Selasa, 24 Januari 2023.

Ia menyebut perpanjangan masa jabatan itu merupakan aspirasi para kades. Ia mempersilakan para kades menyampaikan aspirasi itu ke DPR. “Prosesnya nanti di DPR,” tukasnya.

Diketahui, pada 16 Januari 2023 lalu, para Kades menggekar aksi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi. Sehingga masa jabatan kades yang semula enam tahun, bisa sembilan tahun.