Print this page

MK Putus Hari Ini, Begini Proses Gugatan Masa Jabatan Presiden

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan jadwal pemutusan gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, Selasa (28/2/2023). Sidang digelar sejak pukul 10.00 WIB.

Gugatan bernomor Nomor 4/PUUXXI/2023 itu dilakukan Herifuddin Daulay. Pemohon mengajukan gugatan itu pada 13 Januari 2023 lalu.

Dalam gugatan yang terdaftar di MK, Herifuddin mengaku sudah memperkuat kedudukan hukum saat mengajukan pengujian.

"Kami terhalang karena tak bisa memilih presiden dan wakil presiden yang telah terbukti memiliki kompetensi baik. Memilih presiden dan wakil presiden adalah upaya bela negara," kata Herifuddin.

Alhasil, ia meyakini sudah memenuhi semua syarat Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 karena memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian.

"Sesuai anjuran atau masukan majelis hakim, sudah disederhanakan dengan menggunakan tiga norma. Terdapat penambahan norma pengujian, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 36 dan Pasal 4 ayat (1),” tulis Herifuddin, dikutip dalam gugatannya, diterima Detakbanten.com.

Menurutnya, pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk dua kali masa jabatan.

Kerugian itu, kata Herifuddin, orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit. Sehingga pembatasan itu mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tak berkompeten.

Peraturan tambahan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu, katanya, jadi pokok dasar pembatasan pribadi jabatan calon Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan. Baik secara berturut-turut atau berselang.

Sehingga, pemohon menyebut bahwa pembatasan jabatan Presiden justru lebih besar mudarat ketimbang manfaatnya sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya 2 masa jabatan harus dihapus.