Print this page

Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Terima Kenaikan Gaji, Ini Penjelasan Kemnaker

Ilustrasi karyawan di sebuah perusahaan. Ilustrasi karyawan di sebuah perusahaan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Perusahan diimbau harus meningkatkan upah pekerja berusia di atas satu tahun.

Dalam keterangan melalui diskusi Sosialisasi Perppu Ciptaker di kanal YouTube Kemnaker, Jumat (6/1/2023), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkap hal ini sudah tercantum di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja dalam struktur dan skala upah.

Artinya, kata Indah, yakni upah yang berjenjang.

"Semakin baik produktivitas, semakin lama bekerja dan tak punya catatan negatif, maka harus mengalami peningkatan upah diatas satu tahun bekerja," kata Indah.

Indah menyebut, di Pasal 92 Ayat (1) Perppu Ciptaker dijelaskan, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.

Sedangkan, di Ayat (2), struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

"Ada yang bilang upah berbasis produktivitas Terpenting, pesannya, pekerja yang masa kerja setahun ke atas harus memiliki atau harus diperlakukan mengikuti upah berbasis produktivitas," sambungnya.

Alhasil, menurutnya hal itu jadi kewajiban perusahaan meningkatan upah para pekerja yang usia kerja di atas 1 tahun.

"Sebab, para pekerja itu sudah tak lagi ikut ketentuan kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan gubernur karena hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," jelasnya.