Print this page

RKUHP Sah Jadi KUHP, Ini Kelompok Rentan yang Dipidana

Unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR RI, menuntut pengesahan RKUHP menjadi KUHP. Unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPR RI, menuntut pengesahan RKUHP menjadi KUHP.

Detakbanten.com, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP, diduga memicu sejumlah masalah. Salah satunya ancaman dugaan kebebasan berpendapat. Khususnya, ancaman itu menyasar mahasiswa yang kerap menyuarakan kritik kepada kebijakan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo, saat unjuk rasa di depan Gedung DPR, beberapa waktu lalu.

Salah satu pasal yang bermasalah adalah mengenai aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan bisa di pidana enam bulan penjara. Kata Bayu, tanpa pasal itu saja mereka sering mendapat tindakan represif dari aparat.

"Apalagi kalau pasal ini udah disahkan," ujar Bayu.

Pemidanaan itu termuat di Pasal 256 berbunyi, 'Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RKUHPmenjadi KUHP, Selasa (6/12/2022) lalu. Pengesahan dilakukan pada sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.