Print this page

Sanksi PNS yang Bikin Bukber

Ilustrasi ASN. Ilustrasi ASN.

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) Abdullah Azwar Anas mengungkap, para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai begeri sipil (PNS) wajib ikut arahan Presiden Jokowi untuk meniadakan acara buka bersama selama ramadan.

Jika ada ASN melanggar, hukuman menanti dari pemerintah. Terdiri dari berbagai bentuk, seperti lisan dan tertulis. "PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang. Ini sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Menteri Azwar, Jumat (24/3/2023).

Pihaknya menambahkan, bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya.

"Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukuman juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang mengkaji,” jelasnya.

Diketahui, perintah Jokowi diperuntukan bagi para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan/lembaga dan ASN yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, arahan ini diberlakukan sebab pemerintah melihat perlu kewaspadaan pada masa peralihan dari pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia.