Print this page

Skema-Rencana Pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Detakbanten.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai pengganti, akan dibentuk badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggungjawab langsung ke presiden.

"Ide pemisahan (DJP) dengan Kemenkeu bukan hal baru. Ini salah satu visi-misi kampanye Presiden Jokowi di 2014. Saat saya menjabat Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun dibahas masalah ini. Tapi, hingga kini belum terealisasi," kata Bamsoet, dalam siaran tertulis diterima Detakbanten.com, Sabtu (18/3/23), saat Bamsoet di Bandung, Jawa Barat.

Ia mengungkap, kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya telah masuk RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah tahun 2015.

Di pasal 95, disebut bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nanti, DJP akan dibentuk dalam badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri bersifat independen bertujuan agar institusi itu lebih kuat dan efektif. Sama hal saat pembentukan badan baru Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia," jelasnya.

Ia menerangkan, jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, otoritas pajak lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan. Rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

"Terlebih, sekarang penerimaan pajak Indonesia lebih dari 75% dari pendapatan negara. Pemerintah, di APBN 2023, menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun. Pendapatan dari pajak Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82% dari total penerimaan negara," tukasnya.