Print this page

Tenaga Honorer Dihapus, MenPANRB: Tak Ada PHK!

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

Detakbanten.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) walau tenaga honorer dihapus.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah proses finalisasi beberapa opsi soal penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang kerap disebut sebagai honorer.

“Sekarang lagi dimatangkan lewat beberapa opsi. Pemerintah berusaha agar tak ada pemberhentian, tapi di sisi lain tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan sesuai regulasi,” ujar Azwar dalam jumpa pers Sidang Kabinet Paripurna, melalui virtual, Kamis (2/3/2023).

Anas menambahkan, opsi-opsi solusi itu sudah dibahas bersama DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, hingga sejumlah perwakilan tenaga non-ASN.

Menurutnya, selama ini tenaga honorer memiliki peran signifikan untuk masyarakat. “Secara faktual, tenaga non-ASN berperan pada pelayanan publik. Membantu penyelenggaraan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, atau pelayanan publik,” jelasnya.

Anas mengungkap ada beberapa opsi penyelesaian tenaga non-ASN. Mulai dari pengangkatan sesuai skala prioritas. "Lalu, opsi pengangkatan seluruh tapi ini nanti beban fiskal melonjak signifikan, hingga opsi lainnya.

Selain penataan tenaga non-ASN, Anas juga menggarisbawahi pentingnya distribusi ASN merata ke seluruh Indonesia, baik itu PNS atau PPPK.

“Bukan hanya formasi ideal, jumlah ASN yang didayagunakan, tapi juga distribusi. Saat ini sebaran belum merata, masih terpusat di Jawa, padahal seluruh Indonesia berhak dapat pelayanan publik prima sesuai arahan Presiden,” jawabnya.