Print this page

Tok! Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan

Mantan Presiden ACT, Ahyudin, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Mantan Presiden ACT, Ahyudin, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Vonis 3,5 tahun penjara dijatuhkan kepada eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing," kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi, dalam pembacaan amar putusan di PN Jakarta Selatan, melalui virtual, dikutip Detakbanten.com, Selasa (24/1/2023).

Saat membaca amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan.

Hal meringankan, kata Hakim Hariyadi, terdakwa dinilai kooperatif atas jalannya sidang.

"Terdakwa Ahyudin juga dinilai menjadi tanggungan terhadap keluarganya," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga eks petinggi Yayasan AC selama empat tahun penjara.

Ketiganya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan menggelapkan dana bantuan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.