Print this page

Usai UU TPKS, KSP Siapkan Langkah Implementasi

Jaleswari Pramodawardani Jaleswari Pramodawardani

Detakbanten.com, JAKARTA - Langkah Implementatif Segera Dilakukan Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Presiden.

Presiden telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhitung 9 Mei 2022. Hal itu tertuang dalam siaran pers Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/5).

Selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS tersebut merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak mulai dari DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual.

Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS, di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS, sosialisasi UU TPKS, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS, dan langkah - langkah strategis dan implementatif lainnya.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP), tentu dalam proses ke depannya, pemerintah akan selalu menyambut baik keterlibatan masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan. (Red)