Print this page

Jadi Agen BPNT, Oknum Aparatur Desa di Cipeucang Terancam Diberhentikan

Jadi Agen BPNT, Oknum Aparatur Desa di Cipeucang Terancam Diberhentikan

detakbanten.com PANDEGLANG - Oknum aparatur desa di Kecamatan Cipeucang yang diduga menjadi agen e-warung Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) siap-siap menerima sanksi dari pemerintah daerah. Sanksi ini berupa pencoretan sebagai agen atau terancam diberhentikan.

"Dalam pedum (pedoman umum) kan sudah jelas aparatur desa gak boleh menjadi agen e-warung, mengelola e-warung maupun menjadi pemasok e-warung. Dalam undang-undang juga sudah diatur. Kalau benar di Cipeucang ada aparatur desa yang jadi agen, sanksinya diberhentikan, kan dalam aturan gak boleh dan dilarang," tegas Pery, Senin (1/2/21).

Untuk mengetahui data agen e-warung di Kecamatan Cipeucang, Pery mengaku berencana memanggil dinas terkait hingga kecamatan untuk mengkroscek kebenaran tersebut.

"Kalau memang ada laporan nanti kita evaluasi," ujarnya.

Berdasarkan informasi, sebanyak 6 agen e-warung BPNT di Kecamatan Cipeucang diduga dijabat aparatur desa. Menanggapi hal itu, Sekretaris Camat Cipeucang Yayan tak menampik hal tersebut. Bahwa beberapa agen penyalur BPNT di wilayahnya adalah oknum aparatur desa.

"Ada. Tapi enggak semuanya. Seperti di Desa Kadugadung sama Desa Curugbarang kan istrinya Pak Lurah. Tapi saya enggak tahu sih," kata Yayan saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Yayan mengaku, tidak mengetahui betul penunjukkan agen BPNT. Yayan menyerahkan kewenangan tersebut kepada tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).

"Yang lebih hafal TKSK. Saya juga enggak tahu. Komunikasi agak kurang," imbuhnya.

Dia tidak bisa berbuat apa-apa dengan penunjukkan agen BPNT. Padahal, ketentuan soal itu tertuang peraturan pemerintah pusat pedoman umum (pedum) program BPNT.

Di sana melarang ASN, kepala desa atau lurah, aparatur desa dan kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), badan permusyawaratan kelurahan (BPK), tenaga pendamping pangan BPNT, pelaksana program PKH, baik perorangan maupun berkelompok tidak diperbolehkan menjadi agen e-warung.

Termasuk mengelola e-warung maupun menjadi pemasok e-warung. Jika ada yang menjadi agen, silahkan laporkan sesuai peraturan yang berlaku. "Saya enggak begitu tahu. Enggak boleh, tapi ada," katanya. (Hera/Den)