Print this page

Kejari Pandeglang Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji

Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Wawan Sofwan memenuhi panggilan Kejari Pandeglang, Rabu (2/12). Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Wawan Sofwan memenuhi panggilan Kejari Pandeglang, Rabu (2/12).

detakbanten.com PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang melakukan pemanggilan terhadap Kepala Seksi Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang Wawan Sofwan, Rabu (2/12).

Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan masyarakat dugaan jual beli kuota haji hingga dana hibah pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji tahun 2019.

"Surat pemanggilan saya itu kaitan dengan percepatan haji dan dana hibah. Katanya, jual beli kuota haji ini ada nama saya dicatut di kwitansi Rp15 juta, tapi itu sudah diperiksa dulu, saya bilang komplotir saja temui saya, karena hukum tidak berdasarkan asumsi dong, harus berdasarkan dua alat bukti dan saksi, ketika orang tersebut mengatasnamakan saya. Kaitan dengan dana hibah saya itu sudah diperiksa oleh BPK, tidak ada masalah, sebelumnya juga saya sudah diperiksa oleh Inspektorat tidak ada temuan," kata Wawan Sofwan ditemui di gedung Kejari. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pandeglang Ario Wicaksono mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag menindaklanjuti laporan warga.

"Pemanggilan itu untuk klarifikasi, sekaligus pulbaket dan puldata kasus dugaan jual beli kuota haji dan penggunaan dana hibah pemberangkatan dan pemulangan tahun 2019. Sekarang kasus ini sedang kita dalami," terangnya.( Hera/Day)