Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, berawal tersangka dicurigai melakukan jual beli obat-obatan terlarang.
Anggota Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian anggota menemukan 402 butir pil dan uang tunai sejumlah Rp. 325.400.00.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yamg disimpan di samping speaker aktif," demikian keterangan Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira pada Rabu, (28/2/2018).
Barang bukti obat terlarang siap edar telah dikemas dalam kemasan plastik klip, masing-masing berisi 5 atau 10 butir pil, dengan keuntungan Rp.10.000,- dari per transaksi.
Tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang temannya di Balaraja, kabupaten Tangerang.
"Tersangka membeli obat-obatan dengan cara mengambil di tong sampah dengan kemunikasi via telepon dan tersangka mengambil obat-obatan tersebut di sebuah tong sampah depan minimarket sesuai perintah seseorang yang dipanggil GP yang saat ini DPO ," ucapnya.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan selanjutnya," tandasnya.