Terkait Penodaan Agama, Ki Ngawur Di Ganjar 5 Tahun Penjara

Terkait Penodaan Agama, Ki Ngawur Di Ganjar 5 Tahun Penjara

detakbanten.com PANDEGLANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana yang merupakan terdakwa kasus penodaan agama dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.Arnoldi dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Arief Ubaidillah bersama dua rekan lainnya, Bambang Arif dan Mulyana, saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Pandeglang, Propinsi Banten, Kamis (5/4/18).

“Berdasarkan pembuktian sesuai keterangan saksi, alat bukti yang dimiliki, lalu keterangan ahli termasuk bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 45a UU ITE Jo Pasal 28,” ujar Arief.

Selama melakukan persidangan, pihak terdakwa Arnoldi Bahari hanya tertunduk lemas dan terlihat fokus mendengarkan tuntutan, terdakwa juga tidak dapat menutup rasa kekecewaannya setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya tersebut.

Terdakwa Arnoldi Bahari langsung digiring oleh petugas keamanan menuju mobil tahanan untuk segera dibawa ke Rutan Kelas II B Pandeglang, kemudian sidang ditunda selama 9 hari guna menunggu pembelaan oleh pihak terdakwa, sementara itu diluar ruang persidangan, ratusan massa yang berasal dari berbagai Ormas Islam, melakukan orasi dan menyerukan takbir dan sholawat.

“Kami pastikan bahwa tuntutan itu tidak ada unsur yang dipaksakan karena memang perbuatan terdakwa dianggap memenuhi unsur pidana,” terang Arief.

Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, Andi Komara mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan jaksa, dirinya menjelaskan bahwa tuntutan yang dibaca terkesan dipaksakan, oleh karena itu dirinya menilai, dalam fakta persidangan terbukti oleh saksi ahli yang mengatakan bahwa sebenarnya barang bukti screenshoot dan barang bukti lain tidak memenuhi kaidah sebagai barang bukti elektronik.

“Menurut ahli ada 5 sampai 6 tahap sebuah barang bukti menjadi barang bukti elektronik, sedangkan dalam proses persidangan tersebut, Jaksa hanya mampu membuktikan sebanyak 3 tahap, sehingga otentifikasinya patut dipertanyakan,” bela Andi.

Untuk itu, pada masa pembelaan terdakwa nanti, pihaknya akan memasukkan keterangan ahli yang sudah disampaikan sebelumnya melalui pledoi, pihaknya yakin jika kliennya bisa divonis bebas, pasalnya semua tuntutan dinilai tidak terbukti sebagai penodaan agama.

“Menurut pandangan kami, jaksa gagal untuk membuktikan, justru kami menyanyangkan kenapa jaksa menuntut maksimal, padahal seharusnya bisa memvonis bebas klien Kami karena jaksa gagal membuktikan otentifikasi dan alat bukti, apalagi dalam saksi fakta pun terpecah, mengingat apa yang dilakukan terdakwa ada unsur yang mengatakan tidak menimbulkan keresahan dan konflik,” papar Andi.

Arnoldi Bahari alias Ki Ngawur Permana merupakan terdakwa kasus penistaan agama yang dilaporkan oleh warga Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten atas dugaan penodaan atas ajaran agama Islam pada November 2017.

Pasalnya, dalam beberapa kali postingannya di Media Sosial Facebook dengan nama akun Ki Ngawur Permana, Arnoldi mengunggah pernyataan yang meresahkan warga.

Salah satunya, yang mengatakan bahwa saat menyebutkan kalimat syahadat, Allah SWT harus berwujud, jika tidak, kesaksian itu dinilai palsu, maka hal itu lah yang kemudian memicu kemarahan umat Islam di Pandeglang.

 

 

Go to top