30 Persen Dana Desa Untuk Upah Tenaga Kerja Wajib Dipadatkaryakan

30 Persen Dana Desa Untuk Upah Tenaga Kerja Wajib Dipadatkaryakan

Detakbanten.com TIGARAKSA -- Sebanyak 30 persen dana desa yang akan dicairkan kepada 246 Desa di Kabupaten Tangerang, wajib dipadatkaryakan, menyusul adanya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Keuangan, Mentri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Bappenas

" Kami sudah melakukan sosialisasi kepada kepala desa, agar pada saat pencairan dana desa, wajib nerelaisasikan program padat karya yang bisa menyerap tenaga kerja di sekitar" terang Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Nurul Huda.

Menurutnya aturan empat SKB menteri tersebut harus didukung karena akan bisa menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan, serta wajib diswakelolakan

" Kami akan melakukan monitoring jangan sampai dana desa dikerjakan oleh pemborong atau dipihak ketigakan, karena berdampak terhadap kualitas dan serapan jumlah tenaga kerja" tandasnya.

Sementara Dikdik, Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) mengatakan saat ini dirinya sudah melakukan sosialisasi terkait SKB empat mentri tersebut, menurutnya secara proses tentunya akan berdampak terhadap lambatnya pengajuan pencairan, karena desa harus merubah format APBdes.

" Keluarnya SKB empat menteri ini, monitoring akan ditingkatkan, Kalau dahulu Disesuaikan dengan kebutuhan, sekarang wajib mengalokasikan upah 30 persen kepada tenaga kerja yang ada disekitar" tandasnya.

 

 

Go to top