Pembangunan Satrudal Teluk Naga Ditarget Rampung 2020

Pembangunan Satrudal Teluk Naga Ditarget Rampung 2020

detakbanten.com TELUK NAGA -- Pembangunan Satuan Rudal (Satrudal) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang ditargertkan harus selesai tahun 2020. Hal tersebut sesuai dengan kontrak pengadaan alutsista TNI AU.

Komandan Pos (Danpos) TNI AU Satrusal Teluk Naga, Lettu (Tex) Supriyanto meminta kerja sama dari instansi pemerintah dan masyarakat agar pembangunan Satrudal di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga yang bertujuan untuk melindungi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dari serangan negara asing. Artinya, pembangunan Satrudal semata-mata untuk kepentingan pertahanan nasional.

"Intinya pembangunan Satrudal Teluk Naga itu bukan untuk kepentingan TNI tapi untuk melindungi masyarakat Indonesia dari serangan negara asing," kata Supriyanto, Rabu, (11/7).

Supriyanto menjelaskan pembangunan Satrudal saat ini baru sebatas pengukuran ulang lahan milik TNI AU di Desa Pangkalan yang dibantu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Namun, pihaknya mengalami kendala lantaran ada sebagian lahan milik TNI AU yang sudah bersertifikat berdasarkan BPN dibangun rumah oleh sejumlah orang yang selama ini, warga tersebut mengklaim lahan tersebut milik mereka.

"Kami dan BPN terus berupaya mensosialisasikan ke warga bahwa lahan tersebut milik TNI AU yang sudah bersertifikat," jelasnya.

Saat ditanya kapan akan dibangun Satrudal TNI AU di Desa Pangkalan, Supriyanto tidak bisa menyrbutkan secara pasti, hanya menyebutkan kontrak pengadaan alutsista Satrudal TNI AU akan habis pada 2020.

"Jadi kalau Satrudal Teluk Naga tidak dibangun sampai 2020, tentu negara akan rugi. Sebab, tidak terpakai," jelasnya.

Untuk itu Supriyanto berharap agar warga yang menempati lahan TNI AU tersebut, dengan sadar untuk mengosongkan.

"Kami juga sudah berkordinasi dengan Kementrian Pertahanan terkait kondisi lahan Satrudal di Teluk Naga ini. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Tangerang, Sugiyadi memastikan tanah di Desa Pangkalan tersebut memiliki sertifikat yang sah, yaitu milik TNI AU dengan sertifikat hak atas tanah yang dimiliki berupa hak pakai.

"Tanah itu aset TNI AU, jenis sertifikatnya hak pakai. Itu sudah terdaftar di BPN," singkatnya

 

 

Go to top