Oknum Pegawai Dishub Terancam Dipecat

Oknum Pegawai Dishub Terancam Dipecat

detakbanten.com TIGARAKSA - Kepala dinas perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa sudah merekomendasikan oknum Dishub Kabupaten Tangerang berinisial SNO untuk dipecat dari aparatur sipil negara (ASN).

Bambang menilai pelaku sudah bertindak sewenang, karena sudah mencemarkan nama baik institusi pemerintah daerah, tak hanya menipu kata Bambang, pelaku juga memalaukan dokumen pemenrintahan daerah salah satunya izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan lainya. Hal tersebut dia ketahui dari salah satu korban yang mengaku pernah ditipu pelaku.

"Ada korban dari perusahaan swasta yang pernah ditipu pelaku, korban memperlihatkan tandatangan palsu" terang kepala dinas perhubungan Bambang Mardi Sentosa saat dihubungi, Rabu (25/7/2018).

Bambang menambahkan, oknum PNS berinisial SNO tersebut sebelum bertugas di dinas perhubungan, pelaku sebelumnya bertugas di dinas kebersihan, namun karena pada awal tahun 2017 lalu, dinas kebersihan bagian penerangan jalan umum dimerger dengan Dinas Perhubungan, pelaku pun ditugaskan di bagian PJU dan terakhir bertugas pada bagian UPT Parkir pada Dinas Perhubungan.

"Kami sudah membuat surat peringatan ketiga, ditembuskan kepada Inspektorat dan Badan Pengembangan Kepegawaian dan SDM, dan direkomendasikan untuk dipecat dari ASN," ujarnya.

Sebagai efek jera dari perbuatan pelaku sambung Bambang, menyarankan kepada korban penipun untuk segera melaporkan kasusnya kepada kepolisian. Jika dibiarkan akan meresahkan masyarakat.

"Kami setuju jika korban melaporkan kasus ini ke kepolisian, karena kalau dia berkeliaran bebas, pastinya akan kembali menipu orang lain lagi," tandasnya.

 

 

Go to top