Kadishub Klaim Jam Operasional Kendaraan Berat Bakal Dibatasi

Kadishub Klaim Jam Operasional Kendaraan Berat Bakal Dibatasi

detakbanten.com BALARAJA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi memastikan pihaknya telah mengakomodir keinginan warga Kelurahan Kosambi dan Salembaran Jati Kecamatan Kosambi yang memimta diberlakukannya jam operasional bagi kendaraan berat yang melintas di Jalan Raya Salembaran Jati. Hanya saja menurut Bambang, untuk saat ini hal tersebut belum bisa direalisasikan karena harus menunggu edaran dari Gubernur Banten.

Bambang menjelaskan, surat edaran Gubernur Banten tersebut diperlukan karena kendaraan-kendaraan berat tersebut seperti truk tanah, banyak yang menggunakan jalan provinsi yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Untuk itu agar kebijakan pembatasan jam operasional angkutan berat ini bisa terintegrasi, pihaknya harus menunggu surat edaran bupati 

“Saya sedang tanyakan terus ke Kadishub Propinsi Banten kapan edaran gubernur itu ditetapkan,” ujar Bambang saat dihubungi Minggu (4/11).

Bahkan menurut Bambang kedepan kebijakan pembatasan jam operasional bagi kendaraan berat ini tidak hanya diberlakukan di Jalan Raya Selembaran Jati saja, tetapi diseluruh ruas jalan yang ada di Kabupaten Tangerang. Rencananya menurut Bambang, kendaraan berat tersebut hanya diperbolehkan beroperasi pada jam 22.00 WIB hingga 05.00 WIB saja.

“Setelah ada edaran gubernur, kita akan segera terbitkan Perbup (Peraturan Bupati) tentang jam operasional angkutan tambang di kabupaten yakni jam 22.00 hingga 05.00 WIB. Dan ini berlaku diseluruh ruas jalan yang ada di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum mengatakan, pihaknya mendukung rencana Pemkab Tangerang yang akan melakukan pembatasan operasional terhadap angkutan berat terlebih truk yang melebihi kapasitas muatan. Menurut Barhum hal ini sebagai bagian dari upaya menekan kerusakan jalan serta keamanan dan kenyamanan jalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

“Selama ini banyak kendaraan yang terlalu berat, akhirnya jalan cepat rusak. Makanya kita cari jalan keluarnya dengan mendesak agar Pemkab Tangerang segera mengeluarkan aturan terkait pembatasan jam operasional angkutan berat,” ujar poltisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Dia, selama ini banyak kendaraan berat yang melintasi jalan-jalan di Kabupaten Tangerang baik itu jalan provinsi maupun jalan kabupaten sehingga diperkirakan jalan tak bisa bertahan lebih dari 10 tahun.

"Sayang jalan yang telah kita bangun denagn uang rakyat dengan jumlah yang sangat besar, akhirnya kembali rusak akibat dilalui kendaraan berat,” tegasnya.

 

 

Go to top