Dilalui Jalan Nasional, Ada 23 Titik Kemacetan Di Kabupaten Tangerang

Dilalui Jalan Nasional, Ada 23 Titik Kemacetan Di Kabupaten Tangerang

detakbanten.com TIGARAKSA -- Sebagai bagian wilayah penghubung antara pulauan Jawa dan Sumatera, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah lintasan utama dalam menopang kehidupan perekonomian nasional. Sedikitnya ada 23 titik kemacetan yang harus ditangani.

Ke 23 titik kemacetan teraebut , diantaranya adalah simpang tiga kawasan manis, masuk Tol Kawasan Alwin, kolong Jembatan tol bitung, simpang tiga gapura, simpang tiga bitung, simpang tiga jabarwood, Pasar Cikupa, traffik light cihideng, simpang tiga cibadak, simpang tiga exit tol Baltim, masuk tol baltin, simapng tiga cangkudu, simpang tiga cikupa mas, simpang tiga TB, simpang tiga kecamatan balaraja, masuk tol Balbar, simpang tiga PT. Adis, simpang kawasan olek, simpang tiga sentul, simpang tiga cangkudu, pasar santiong dan pasar jayanti.

"Pada jam sibuk dimulai dari pagi hari orang berangkat kerja dan kepulangan jam kerja menjadi salah satu titik rawan kemacetan di titik tertentu, hal ini terjadi akibat intensitas kendaraan yang tinggi," terang Zaki.

Menurut Zaki, ke 23 titik rawan kemacetan ini harus mendapatkan penanganan husus, dimana kalau dibiarkan bakal berdampak tersumbatnya laju pertumbuhan dan pergerakan ekonomi yang ada di wilayah Indonesia.

" lButuh penanganan khusus bersama kementrian, provinsi dan Kabupaten sendiri, sehingga laju pergerakan ekonomi tidak berdampak karena banyaknya titik kemacetan ini," jelasnya.

Diakui Bupati, dibutuhkan jalur perlintasan baru, atau jalur cepat yang mengurai kemacetan ini, satu diantaranya adalah perencanaan jalan tol serpong-balaraja, pembangunan ruas jalan baru hingga memperlebar jalan yang ada.

"Sebagai tahap awal Kabupaten Tangerang melebarkan jalan raya Tigaraksa-Cibadak, karna kepadatan kendaraan setiap tahunnya terus menigkat," paparnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah kabupaten Tangerang juga mengeluarkan regulasi pembatasan jalur kendaraan barang, yaitu dengan menerbitkan Pergub nomor 46 tahun 2018 tentang pembatasan pelintasan kendaraan barang.

"Aturan Jam Operasional Angkutan Barang, mulai dari kelas 1 hingga 5, selain mengatur truk yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang, diharapkan dapat mengurangi kemacetan diwilayah seribu industri," tegasnya.

 

 

Go to top