Kasus Pengadaan Genset Di RSUD Banten Semakin Jadi Terang

Kasus Pengadaan Genset Di RSUD Banten Semakin Jadi Terang

detakbanten.com SERANG - Sidang kasus pengadaan genset sebesar Rp 2,2 miliar di RSUD Banten semakin menjadi terang. Kali ini agenda sidang menghadirkan kesaksian Eko Saputro sebagai distributor genset dari PT. Multi Sukses.Seperti biasa sidang dipimpin hakim ketua Epiyanto dan dua hakim anggota berlangsung di ruang sidang utama PN Serang, Rabu 5/12/2018.

Dalam kesaksiannya, Eko menyampaikan bahwa penjualan genset kepada CV. Mega Tekhnik yaitu perusahaan milik Endi Suhendi selaku pemenang lelang sudah sesuai mekanisme. Artinya genset merek perkins 500 KVA sudah sesuai dengan spesipikasi seperti yang tertuang dalam kontrak.

"Sudah sesuai, ini spek yang terbaik dan sudah di uji coba baik pada saat berada di workshop maupun pada saat sudah terpasang," tegasnya.

Dikatakan, PT. Multi Sukses benar memberikan dukungan terhadap perusahaan milik Endi, dimana selain pengadaan genset, juga didalam kontrak disebutkan juga instalasi yang terdiri dari kabel, panel dan cusioning dalam item terpisah.

"Memang dalam kontraknya seperti itu yg saya liat, dan kita siapkan semua kebutuhan sesuai dengan  speknya," imbuhnya

Dari sisi harga genset merek perkins di pasaran saat itu sambung Eko, pada tahun 2015 dollar sudah termasuk tinggi. Jika dihitung dengan rupiah, harga satuan genset mencapai Rp. 1,038 miliar. Dan jika dibandingkan diantara distributor lainnya, maka perusahaannya termasuk harganya sudah bagus.

" Sudah tinggi dollar saat itu, jika kita rupiahkan sebesar itu lah," jelasnya.

Menurut Eko, kenapa harga genset yang dibeli Endi sebesar 760 juta di perusahaannya berbeda dengan harga pasar yang umum. Karena, perusahaan Endi mendapatkan diskon khusus sebagai pelanggan yang sudah dikenalnya cukup lama yaitu berkisar 20%.

" Ya karena negosiasi pertemanan, akhirnya kita berikan diskon diluar pajak sebesar kisaran 20 persenan dari harga pasar," jelasnya

Mengenai spek yang tertuang dalam kontrak kata Eko, spesipilasi tersebut tidak dimiliki oleh perusahaan genset merek lain, dengan kata lain spek tersebut hanya dimiliki oleh genset merek Perkins.

Sementara Dadang Handayani, kuasa hukum Endi Suhendi menyampaikan, bahwa dalam kasus pengadaan genset tersebut terlihat sekali seolah-olah jaksa memaksakan harus ada tersangkanya.

 " Kan semua dalam fakta persidangan sudah terungkap, siapa yang melakukan dan siapa yang berbuat, fakta hukumnya jauh dari apa yang didakwakan oleh penuntut," katanya.

Dikatakan Dadang, mengenai spek yang tertuang dalam kontrak, tadi sudah dijelaskan oleh saksi bahwa spek tersebut hanya ada di genset merek perkins.

"Artinya apa, kan tidak tertuju kepada satu produk saja,karena spek tersebut tidak ada di genset merek lain," tukasnya.

Selama ini seperti yang didakwakan jaksa bahwa pembelian genset kemahalan, dapat dilihat dalam fakta persidangan harga genset dipasaran baik menurut saksi Eko maupun saksi Sahyono yang kedua-duanya dari distributor, menyatakan harga genset sesuai harga pasar lebih dari 1 miliar.

" Nah jika harga tersebut ditambakan dengan ppn dan pph artinya pembelian itu sudah wajar, kemahalan apanya, kalau diskon kan hak negosisasi," tandasnya.

 

 

Go to top