KPU Provinsi Banten Sebut 6 Caleg Eks Korupsi Di Banten

KPU Provinsi Banten Sebut 6 Caleg Eks Korupsi Di Banten

detakbanten.com, SERANG - Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon menyebut bahwa di provinsi Banten baik caleg Kabupaten Kota maupun Provinsi itu berjumlah 6 orang. Untuk tingkat Provinsi ada 2 caleg dan untuk kabupaten kota ada 4 caleg.

Keenam caleg tersebut yakni Desi Yusandi calon anggota DPRD Banten Dapil 6 nomor urut 4 (Golkar), Agus Mulyadi calon anggota DPRD Banten Dapil 9 nomor urut 5 (Golkar), Heri Baelanu calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 1 nomor urut 9 (Golkar), Dede Widarso Calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil 5 nomor urut 8 (Golkar), Jhony Husban calon anggota DPRD Kota Cilegon Dapil 1 nomor urut 4 (Demokrat) dan Bahri Syamsu Arief calon anggota DPRD Kota Cilegon Dapil 2 nomor urut 1 (PAN).

"Ini sebuah bentuk tanggung jawab KPU Ri untuk menginformasikan kepada publik. Sesuai dengan ketentuan pasal 182 dan pasal 240 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furwon saat ditemui, Jumat (1/2/2019).

"Jadi persoalan masyarakat memilih atau tidak, yang penting masyarakat tahu rekam jejak caleg eks korupsi," tambahnya.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melihat nama-nama caleg eks korupsi bisa dilihat di Web KPU.

"Masyarakat bisa melihat melalui Web KPU, agar tahu bisa dilihat kapan saja," terangnya.

Sebelumnya, KPU RI resmi mengumumkan 49 nama Caleg dari tingkat kabupaten/kota sampai pusat dan calon anggota DPD RI yang berstatus mantan terpidana kasus korupsi pada Pemilu 2019. Terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota

 

 

Go to top