Korupsi Dana Desa, Kejari Kabupaten Tangerang Tahan Kades Klutuk

Kades Desa klutuk Abas (Baju kemeja putih) bersama Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, usai diperiksa. (ft Tim DB) Kades Desa klutuk Abas (Baju kemeja putih) bersama Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, usai diperiksa. (ft Tim DB)

Detakbanten.com TIGARAKSA - Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang menahan Kepala Desa Klutuk Abas, pada Rabu (06/11/2019), pelaku diduga melakukan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor Kecamatan Mekar Baru, setelah memiliki alat bukti yang cukup kemudian kejaksaan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Jambe.

"Pelaku terpaksa kami tahan karena selama tiga kali dipanggil tidak datang, kami melakukan penahanan karena alat bukti sudah lengkap," terang Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri melalui Kasi Pidsus Rudi Wiliam kepada wartawan Rabu (06/11/2019).

Rudi menjelaskan penahan terhadap kepala Desa Klutuk, karena penyidik khawatir pelaku akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kejari kejaksaan mengamankan pelaku di rutan Jambe.

"Kami juga sudah menerima hasil audit BPKP dan ada dugaan kerugian negara yang sudah dihitung nilanya mencapai 800 juta." Tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota BPD Desa Klutuk melaporkan kades Klutuk Abas ke Inspektorat Kabupaten Tangerang, menyusul adanya dugaan penyelwengan dana desa pada tahun 2018, BPD juga melaporkan pelaku ke Kejaksaan Negeri Kabupatem Tangerang.

 

 

Go to top