Terkait Girik C913 Yang Hilang, Pemprov Banten: Pemkot Tangsel Harus Jalani Keputusan KI dan PTUN Serang

Tampak suasana rapat mediasi Tampak suasana rapat mediasi

Detakbanten.com SERANG – Perjuangan yang tiada hentinya Rusli Wahyudi atas tanah hak miliknya, akhirnya ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk memediasi permasalahan tersebut dengan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan surat yang disampaikan ke Gubernur Banten oleh Rusli Wahyudi.

Dalam suratnya, pemohon Rusli Wahyudi mengajukan untuk penyelesaian masalah girik C913 persil 26 dan 41 kelurahan Lengkong Gudang Timur yang hilang di wilayah kota Tangsel. Walaupun pihak pemohon sudah menempuh jalur hukum ke Komisi Informasi Provinsi Banten, PTUN Serang, dan dimenangkan pihak pemohon Rusli Wahyudi namun hingga saat ini belum dijalankan oleh Pemkot Tangsel.

Dalam rapat mediasi yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Perwakilan dari Polres Tangerang Selatan, Biro Bina Inflastruktur dan SDA Pemprov Banten, Bagian Hukum Kota Tangerang Selatan, Ombusdmen perwakilan Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten, KantorBPN kota Tangerang Selatan, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), dan pemohon atas nama Rusli Wahyudi dilakukan di ruang Rapat Biro Inflastruktur dan SDA Provinsi Banten, Rabu (06/11/2019).

Menurut Kepala Biro Inflastruktur Pemprov Banten Nana Suryana menerangkan, Ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pemohon dalam hal ini atas nama Rusli Wahyudi kepada Gubernur selaku Wakil dari Pemerintah pusat didaerah yang memohon untuk memecahkan masalah yang terjadi.

"Gubernur sangat respek, dan langsung menindak lanjuti, dan kita selaku pembantu gubernur dalam hal ini yang membidangi pertanahan ditunjuk oleh beliau (gubernur) untuk melaksanakan mediasi memfasilitasi untuk memecahkan masalah terkait Girik C913 persil 26 dan 41 yang hilang ini." Katanya ditemui usai rapat audensi pada awak media.

Nana juga menerangkan, Ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kegiatan panjang yang sudah dilakukan oleh pihak pemohon ( Rusli Wahyudi) dalam upayanya memperjuangkan haknya.

"Namun disini kita ini bukan pengadilan, hanya memfasilitasi, mediasi, kita cermati sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan tentunya kita berharap, mediasi ini bisa diselesaikan secara langsung oleh mereka tanpa melalui pengadilan, selain itu, ini juga sebagai pengalaman berharga bagi kita bahwa jangan pernah menyepelekan tentang hak atas tanah, karna ini penting, ini buktinya dari sekian tahun yang lalu ini baru muncul sekarang, dan menjadi permasalahan sekarang, jadi ini untuk pembelajaran untuk kita karna ini sangat penting." Terangnya.

Jadi, kata Nana, hasil rapat pada hari ini intinya ada beberapa hal yang telah disepakati dari pertemuan hari ini bahwa berdasarkan hasil putusan dari Komisi Informasi Provinsi Banten dengan Nomer 003/II/KI Banten PS/2019 bahwa tidak menemukan catatan atau Register terkait terjadinya pelepasan hak atas tanah Girik C 913 persil 36 dan 41, kemudian pemerintah kota tangerang selatan akan melaksanakan hasil putusan kasasi atas perkara dengan nomer Register 533 K/TUN/KI/2019 yang sudah Inkrah (kekuatan hukum tetap), dan pemerintah kota Tangerang Selatan akan menindak lanjuti rekomendasi Ombusdmen Perwakilan Banten, serta Perwakilan Kantor BPN Kota Tangerang selatan akan melaporkan hasil rapat ini Kepada pimpinannya untuk diputuskan langkah penanganan selanjutnya (mediasi) dan akan di informasikan pada yang bersangkutan dalam hal ini (Rusli Wahyudi) paling lambat selama 14 hari sejak hari ini.

"Intinya nanti yang bersangkutan ini lebih lanjut akan lakukan mediasi dengan bpn tangsel dan pihak terkait lainnya, dan kita akan pantau nantinya, mudah mudahan dalam 14 hari kedepan sejak hari ini ada laporan dari tindak lanjut hasil mediasi yang dilakukan antara termohon dengan bpn tangsel, kami dari Pemprov Banten akan memantau tindak lanjut dari rapat hari ini." Pungkasnya.

 

 

Go to top