Kejari Kembalikan Barbuk Mobil Ke Pemilik Secara Gratis

Kejari Kembalikan Barbuk Mobil Ke Pemilik Secara Gratis
detakbanten.com PAGEDANGAN -- Sebagai wujud program layanan antar BB gratis ( Laris) , Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengembalikan barang bukti berupa 1 unit mobil jenis Honda BRV warna putih kepada pemilik Eka Sartoka Dewi warga Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Jum'at (08/11/2019).
 
Layanan antar BB gratis ( Laris) ini, merupakan wujud kejaksaan dalam melayani masyarakat, sehingga mayarakat akan merasa puas dengan layanan ini, selain itu dengan sistem ini akan meminimalisir penumpukan barang bukti kendaraan, karena setiap minggunya barang bukti terus bertambah dari kepolisian.
 
"Alhamdulillah kami sudah menyerahkan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis honda BRV warna putih milik saudari Eka warga kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan," terang Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri yang disampaikan Kasubsi BB Hari Wibowo Sabtu (08/11/2019).
 
Hari mengatakan, barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik Eka merupakan perkara Edi Setiawan Hasan dkk , dan seluruh tersangka sudah di vonis bersalah oleh pengadilan negeri Tangerang.
 
" Kami berharap dengan dikembalikannya barbuk mobil ini, pemilik bisa merasakan suka cita, dan bisa kembali memakai mobil yang selama ini hilang." terangnya.
 
Sementara pemilik kendaraan Eka Sartika Dewi mengapresiasi kinerja kejaksaan Kabupaten Tangerang yang sudah mengamankan barang bukti miliknya, dia sudah mengecek mobilnya dari hasil pengecekan mobil putih jenis Honda BRV kembali dengan utuh , dan diantarkan oleh kejari Kabupaten Tangerang dengan diantar secara gratis.
 
" Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga atas dikembalikannya mobil saya, semoga Allah Swt membalas kebaikan jaksa kejari Kabupaten Tangerang." tandasnya.

 

 

Go to top